Pedoman Teknis Pengaturan Tarif Air Minum
Proses perhitungan dan penetapan tarif harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. (2) Proses perhitungan dan penetapan tarif yang transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan PDAM dengan cara: a. menyampaikan secara jelas informasi yang berkaitan dengan perhitungan dan penetapan tarif kepada para pemangku kepentingan; dan b. menjaring secara bersungguh-sungguh aspirasi yang berkaitan dengan perhitungan dan penetapan tarif dari para pemangku kepentingan. (3) Proses perhitungan dan penetapan tarif yang akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan landasan perhitungan yang mudah dipahami dan dapat dipertanggungjawabkan kepada para pemangku kepentingan.
Perhitungan tarif harus mempertimbangkan perlindungan dan pelestarian fungsi sumber air dalam jangka panjang. (2) Pengenaan tarif progresif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertujuan untuk perlindungan air baku.
Biaya dasar yang diperlukan untuk memproduksi setiap meter kubik air minum dihitung atas dasar biaya usaha dibagi dengan volume air terproduksi dikurangi volume kehilangan air standar dalam periode satu tahun. (2) Biaya usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menjumlahkan seluruh biaya pengelolaan PDAM yang meliputi : biaya sumber air, biaya pengolahan air, biaya transmisi dan distribusi, biaya kemitraan, biaya umum dan administrasi, dan biaya keuangan dalam periode satu tahun. (3) Volume air terproduksi dihitung berdasarkan total volume air yang dihasilkan oleh sistem produksi yang siap didistribusikan kepada konsumen dalam periode satu tahun. (4) Volume kehilangan air standar dihitung berdasarkan standar prosentase yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dikalikan volume air terproduksi.
Selengkapnya Download File
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 23 TAHUN 2006

