PDAM KABUPATEN NUNUKAN
- Direktur PDAM Kabupaten Nunukan yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor 1081 Tahun 2011 tanggal 30 November 2011 dengan masa jabatan 4 tahun, dan Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/1038/XI/Tahun 2015 tanggal 27 November 2015 tentang Pengangkatan kembali Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten periode 2015-2019.
- Sebagai arah strategi dan kebijakan, Pemerintah Kabupaten Nunukan telah menetapkan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM), dengan Peraturan Bupati Kabupaten Nunukan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Nunukan tahun 2014 – 2032 yang menargetkan peningkatan cakupan pelayanan PDAM.
- Lapangan usaha PDAM adalah mengusahakan penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat-syarat atau kelayakan untuk dikonsumsi bagi masyarakat.
- Sejak tahun 2011 s.d 2019 kinerja PDAM Kabupaten Nunukan dapat mempertahankan opini “BAIK”
- Berdasarkan penilaian kinerja oleh BPKP sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tanggal 31 Mei 1999.
Tingkat Kesehatan
- Tingkat kesehatan PDAM Kabupaten Nunukan yang dinilai berdasarkan BPPSPAM, sejak tahun 2011 s.d saat ini tergolong
Kinerja PDAM
Kinerja PDAM yang dinilai berdasarkan pedoman penilaian BPKP atas dasar Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tanggal 31 Mei 1999, PDAM Kabupaten Nunukan tegolong Baik.







