Perumda Air Minum Tirta Taka dan Kejari Nunukan Resmi Jalin MoU, Perkuat Pendampingan Hukum

NUNUKAN – Kerja sama strategis antara Perumda Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan dan Kejaksaan Negeri Nunukan resmi terjalin melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Rabu, 04 Desember, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan.


Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, bersama Direktur Perumda Tirta Taka, Arpiansyah. MoU ini berfokus pada dukungan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya terkait operasional layanan air minum daerah.

Direktur Perumda Tirta Taka, Arpiansyah, menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama ini. Ia berharap kolaborasi tersebut dapat memperkuat tata kelola perusahaan dan memberikan kepastian hukum dalam setiap langkah pelayanan publik.

“Kami sangat mengapresiasi pendampingan dari Kejaksaan Negeri Nunukan. Semoga kerja sama ini berjalan baik dan bisa membantu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Arpiansyah.

Dengan adanya MoU ini, Perumda Tirta Taka diharapkan semakin percaya diri menjalankan tugasnya menyediakan layanan air bersih yang andal, didukung asistensi hukum dari institusi kejaksaan. Kerja sama ini juga menjadi langkah konkret dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan BUMD di Kabupaten Nunukan.