UU RI Tentang Perusahaan Daerah

Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan Perusahaan Daerah ialah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-undang.

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya, maka terhadap badan hukum yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini berlaku segala macam hukum Indonesia yang tidak bertentangan dengan Sosialisme Indonesia.

Tujuan Perusahaan Daerah ialah untuk turut serta melaksanakan pembangunan Daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka ekonomi terpimpin untuk
memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Perusahaan Daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut peraturan-peraturan yang mengatur pokok-pokok Pemerintahan Daerah.

 

Selengkapnya silahkan Download File di Bawah ini :

 UU Nomor 5 Tahun 1962