Apel Pagi Dipimpin oleh Dewan Pengawas Hingga Rapat Pembahasan Tarif Air Bersih 2025
NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menggelar rapat penting pada Senin (20/1/2025) untuk membahas penetapan tarif air minum tahun 2025. Rapat ini digelar berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/213/2024 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi Badan Usaha Milik Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.







Bertempat di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WITA. Dipimpin oleh Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Taka sekaligus Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Nunukan, H. Asmar, rapat dihadiri oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka, Masdi dan jajaran, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Apel Pagi Sebelum Rapat
Sebelum memulai pembahasan, seluruh karyawan Perumda Air Minum Tirta Taka terlebih dahulu mengikuti apel pagi di kantor Perumda. Apel ini juga dipimpin oleh Dewan Pengawas, H. Asmar, sebagai bentuk konsolidasi internal untuk meningkatkan semangat kerja.
Fokus Pembahasan Agenda utama rapat adalah menentukan tarif air minum di Kabupaten Nunukan untuk tahun 2025. Penyesuaian tarif ini diharapkan mampu mendukung keberlanjutan operasional Perumda Air Minum Tirta Taka sekaligus memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Kerja Sama Lintas Instansi
Rapat ini melibatkan kolaborasi lintas instansi antara jajaran Perumda Air Minum Tirta Taka dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Nunukan. Dengan pembahasan yang komprehensif, diharapkan keputusan yang diambil dapat membawa dampak positif bagi masyarakat dan keberlanjutan layanan air minum di Nunukan.

