Skema Penyesuaian Tarif Air Bersih Bagi Pelanggan Rumah Tangga dan Sosial

NUNUKAN, — Perumda Air Minum Tirta Taka Kab Nunukan telah melakukan penyesuaian tarif air bersih, untuk semua pelanggan. Tarif baru tersebut, mulai berlaku untuk tagihan April yang dibayarkan Mei ini.

Meski begitu, penyesuaian tarif yang diberlakukan tersebut tak membebani masyarakat. Hanya naik sebesar Rp592 saja, dari tarif lama yang berlaku sebelumnya.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka, mengatakan, penyesuaian tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Kemudian Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.757/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Lalu Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/201/III/2022 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perumda Air Minum.

Pihaknya tak serta merta melakukan penyesuaian secara sepihak. “Ada perintah dari Kemendagri. Kemudian ada keputusan gubernur dan bupati, sehingga kami melakukan penyesuaian tarif,” Masdi, Senin, 9 Mei.

Untuk itu, kata dia, saat pembahasan pihaknya betul-betul mempertimbangkan secara matang keputusan tersebut. Makanya kenaikan yang diberlakukan pun tak besar, sehingga tidak membebani masyarakat. Tarif hanya naik Rp592 saja.

Meski begitu, pihaknya selalu memaksimalkan pelayanan ke pelanggan. “Kami terus memperluas jangkauan, hingga memastikan air bersih bisa dinikmati oleh masyarakat,” tambahnya.

Skema penyesuaian tarif air besih memang tak terlalu besar. Pihaknya memisalkan untuk pelanggan yang masuk kategori rumah sangat sederhana. Jika estimasi tagihan yang lama sebesar Rp30.600 maka estimasi tagihan untuk tarif baru hanya sebesar Rp36.520.

Skema tarif air bersih Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan untuk pelanggan sosial dan rumah tangga

Sosial (Rumah Ibadah, Panti Sosial, Sekolah, Puskesmas, Klinik, Yayasan Sosial lainnya)

0-10 meter kubik
* Tarif lama Rp2.160
* Tarif baru Rp2.752

11-12 meter kubik
* Tarif lama 2.700
* Tarif baru 3.292

21 meter kubik-dts
* Tarif lama Rp4.050
* Tarif baru 4.642

————————————————

Rumah Tangga 1 (luas bangunan maksimal 30 meter persegi)

0-10 meter kubik
* Tarif lama Rp2.700
* Tarif baru Rp3.292

11-20meter kubik
* Tarif lama Rp4.050
* Tarif baru Rp4.642

21 meter kubik-dst
* Tarif lama Rp5.420
* Tarif baru Rp6.012

————————————————-

Rumah Tangga 2 (luas bangunan 30 meter persegi – 200 meter persegi/Usaha dengan luas bangunan 12 meter persegi)

0-10 meter kubik
* Tarif lama Rp2.700
* Tarif baru Rp3.292

11-20 meter kubik
* Tarif lama Rp4.055
* Tarif baru Rp4.647

21 meter kubik -dst
* Tarif lama Rp5.430
* Tarif baru Rp6.022

————————————————-

Rumah Tangga 3 (luas bangunan 200 meter persegi – 300 meter persegi)

0-10 meter kubik
* Tarif lama Rp2.700
* Tarif baru Rp3.292

11-20 meter kubik
* Tarif lama Rp4.060
* Tarif baru Rp4.652

21 meter kubik-dst
* Tarif lama Rp5.440
* Tarif baru Rp6.032