Pemberlakuan Subsidi Tagihan Rekening Air

Manghadapi pandemi covid-19, Pemerintah Kab. Nunukan melaui PDAM Nunukan memberikan subsidi bagi seluruh pelanggan PDAM.

Subsidi ini diberikan 100% kepada pelanggan Sosial dan untuk pelanggan non sosial dikenakan subsidi 50%. Yang diberlakukan pada bulan Mei, Juni, dan Juli.

Dengan diberlakukannya subsidi ini, harapannya dapat memberi keringanan kepada masyarakat khususnya pelanggan PDAM Nunukan.

Sebagai pelayanan publik PDAM Nunukan terus melakukan keterbukaan informasi terkait pelayanan. Untuk memudahkan interaksi pelanggan terkait program subsidi dapat menghubungi hotline yang telah disediakan :

Kantor Pusat Nunukan : (0813-4720-9748, 082255308546, 0852-5233-5424)

Kantor Cabang Sebatik : (082154639556, 081350202909)

Kantor Unit Sebatik Barat : (081254276455,  082253013404)

Kantor Unit Lumbis : (081347141531, 082192594742)

Kantor Unit Tulin Onsoi : (081350127329, 081231761123)