RDP Bersama DPRD Nunukan, Perumda Air Minum Tirta Taka Tegaskan Komitmen Transparansi dan Optimalisasi Pelayanan

NUNUKAN — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Nunukan dan Perumda Air Minum Tirta Taka pada Senin (5/5) menjadi perhatian publik. Sejumlah anggota dewan menyampaikan beberapa catatan terhadap beberapa pos anggaran dalam laporan keuangan perusahaan milik daerah untuk periode 2022–2024 yang dinilai memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Hadir dalam forum tersebut Dewan Pengawas, Inspektorat Nunukan, serta Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan perusahaan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Plt Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka, Arpiansyah, memberikan penjelasan secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dan terus berkomitmen menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Mekanisme Anggaran Berlapis, Bukan Sekadar Formalitas

Arpiansyah menjelaskan bahwa seluruh proses penyusunan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) telah mengikuti regulasi ketat sesuai Permendagri No. 118 Tahun 2018. RKA disusun oleh Direksi, ditelaah oleh Dewan Pengawas, dan disahkan oleh Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) setelah evaluasi oleh OPD teknis terkait.

“Ini bukti bahwa anggaran kami tidak asal disusun. Ada proses berlapis yang menjamin akuntabilitas,” tegas Arpiansyah di hadapan forum.

Beban Pegawai Terkendali, Gaji Direksi Sesuai Aturan

Terkait belanja pegawai yang menjadi perhatian, Arpiansyah menyebutkan bahwa porsinya masih dalam batas aman sesuai PP No. 54 Tahun 2017 dan Perbup No. 24 Tahun 2022. Tahun 2024, realisasi beban pegawai tercatat sebesar 37,72% dari total biaya operasional, masih di bawah batas maksimal 40%.

Sementara itu, gaji direksi dan dewan pengawas disebutnya sudah sesuai dengan Perbup No. 69 Tahun 2021, yakni maksimal 2,5 kali gaji pegawai tertinggi.

Rasio Operasional Terkendali, Efisiensi Terjaga

Di tengah tantangan eksternal seperti kemarau panjang selama lima bulan yang mempengaruhi produksi air, Perumda Tirta Taka berhasil menekan beban usaha hingga 4,7% pada tahun 2024. Beban usaha turun dari Rp29,89 miliar pada 2023 menjadi Rp28,86 miliar di tahun ini.

Meski demikian, Arpiansyah mengakui bahwa kenaikan pendapatan belum signifikan karena keterbatasan produksi dan belum tercapainya tarif air Full Cost Recovery (FCR). Saat ini, tarif rata-rata masih di angka Rp6.324,86 per meter kubik, lebih rendah dari batas bawah Rp6.492,30.

“Rasio operasional kami tetap terjaga di angka 0,93, di bawah ambang batas 0,95 untuk perusahaan dengan jumlah pelanggan di bawah 50.000. Ini menunjukkan efisiensi tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Audit Independen dan Komitmen Terhadap Transparansi

Lebih lanjut, Arpiansyah menegaskan bahwa laporan keuangan Perumda disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP), dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen serta direview oleh BPKP dan BPK.

“Tidak ada rekayasa. Semua laporan kami terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” tegasnya.

Terbuka Terhadap Masukan, Fokus pada Pelayanan

Menutup paparannya, Arpiansyah menyampaikan apresiasi atas masukan dan masukan DPRD yang dianggapnya sebagai bagian dari pengawasan konstruktif. Ke depan, Perumda Tirta Taka berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, menata sistem tarif, memperbaiki infrastruktur, dan memperkuat tata kelola.

“Kami tidak antikritik. Justru ini menjadi pemacu semangat kami untuk terus berbenah dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Nunukan,” pungkasnya.